- Back to Home »
- Obyek Hukum
Posted by : Unknown
Rabu, 24 April 2013
Obyek
hukum (recht
obyek) adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (persoon atau recht persoon) dan yang dapat menjadi pokok dari suatu
hubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum.Dan obyek
itu haruslah sesuatu yang kegunaannya diatur berdasarkan hukum seperti: jual
beli, sewa menyewa, waris mewarisi, perjanjian, dan sebagainya.[1] Sedangkan yang tanpa perlu berdasarkan hukum
yakni segala sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas dari alam (benda non
ekonomi) seperti: angin, cahaya/matahari, bulan, air di daerah pegunungan yang
kegunaannya tidak diatur oleh hukum. Dan hal ini tidaklah termasuk obyek hukum.[2]
Dalam Hukum Perdata obyek hukum lazim disebut BENDA (zaak).
Menurut Hukum Perdata , benda ialah
segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang (vide pasal 499
Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS). Dan menurut pasal 503 KUHS, benda itu dapat dibagi dalam:
1. Benda
yang berwujud (material), yaitu segala sesuatu
yang dapat diraba oleh pancaindra, seperti: rumah, tanah, mobil, buku, dan
lain-lain.
2. Benda
yang tak berwujud (benda immaterial) yaitu segala macam hak seperti: hak , hak merek
perdagangan dan lain-lain.
Dalam hgubungan ini, hukum modern
memberikan perlindungan terhadap hak cipta seseorang (tulisan seseorang yang
dibukukan) dan hak oktrol (penemuan seseorang dibidang tehnik).
Selanjutnya
menurut pasal 504 KUHS benda dapat juga dibagi atas:
a. Benda
yang tak bergerak (Onroerend), yaitu benda yang tak
dapat dipindahkan, seperti: tanah, dan segala yang ditanam atau yang
dibangunkan diatasnya, misalnya: pohon-pohon, gedung, mesin-mesin dalam pabrik,
hak erpacht, hipotik dan lain-lain.
b. Benda
yang bergerak (benda tak tetap) yaitu benda-benda
yang dapat dipindahkan, seperti: meja, hewan, komputer dan lain-lain.[3]