Posted by : Unknown Rabu, 24 April 2013

Obyek hukum (recht obyek) adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (persoon atau recht persoon)  dan yang dapat menjadi pokok dari suatu hubungan hukum karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum.Dan obyek itu haruslah sesuatu yang kegunaannya diatur berdasarkan hukum seperti: jual beli, sewa menyewa, waris mewarisi, perjanjian, dan sebagainya.[1]  Sedangkan yang tanpa perlu berdasarkan hukum yakni segala sesuatu yang dapat diperoleh secara bebas dari alam (benda non ekonomi) seperti: angin, cahaya/matahari, bulan, air di daerah pegunungan yang kegunaannya tidak diatur oleh hukum. Dan hal ini tidaklah termasuk obyek hukum.[2]
Dalam Hukum Perdata obyek hukum lazim disebut BENDA (zaak). Menurut Hukum Perdata , benda ialah segala barang-barang dan hak-hak yang dapat dimiliki orang (vide pasal 499 Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS). Dan menurut pasal 503 KUHS, benda itu dapat dibagi dalam:
1.      Benda yang berwujud (material), yaitu segala sesuatu yang dapat diraba oleh pancaindra, seperti: rumah, tanah, mobil, buku, dan lain-lain.
2.      Benda yang tak berwujud (benda immaterial) yaitu segala macam hak seperti: hak , hak merek perdagangan dan lain-lain.
Dalam hgubungan ini, hukum modern memberikan perlindungan terhadap hak cipta seseorang (tulisan seseorang yang dibukukan) dan hak oktrol (penemuan seseorang dibidang tehnik).
Selanjutnya menurut pasal 504 KUHS benda dapat juga dibagi atas:
a.       Benda yang tak bergerak (Onroerend), yaitu benda yang tak dapat dipindahkan, seperti: tanah, dan segala yang ditanam atau yang dibangunkan diatasnya, misalnya: pohon-pohon, gedung, mesin-mesin dalam pabrik, hak erpacht, hipotik dan lain-lain.
b.      Benda yang bergerak (benda tak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan, seperti: meja, hewan, komputer dan lain-lain.[3]


[1] Dirdjosisworo, Soedjono, DR., SH., Pengantar Ilmu Hukum, PT RajaGarfindo Poersada, Jakarta, 2010. Cetakan ketigabelas, hlm 131
[2] ArRasjid, Chainur, Prof., DR., Op-Cit, hlm 132
[3] Soebekti, Prof. SH., Op-Cit, hlm 52

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © AHMAD RIFA'I - Hatsune Miku - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -